Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Oktober 2016

MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR MODA DARING

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peran Kepala Sekolah/Madrasah sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan terutama dalam upaya pengembangan sekolah. Mungkin bisa juga dikatakan Sekolah/madrasah itu berkualitas atau tidak berkualitas sangat bergantung pada leadership dari kepala sekolah/madrasah, karena dialah pimpinan tertinggi di sekolah/madrasah itu, dan dialah yang bisa mengambil keputusan dalam segala hal, tentang guru yang direkrut, penugasan guru, rotasi guru, pembinaan guru dan bahkan promosi kepangkatan guru. Semakin guru itu bekerja dengan penuh antusias, bermotivasi baik, dinamis mengikuti kemajuan baik teori, instrumen, teknologi, maupun kebijakan pemerintah, maka akan semakin tinggi produktifitas sekolah, dan akan semakin besar kontribusnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan bangsa ke depan.
Sebagai seorang Kepala Sekolah/Madrasah tentunya memiliki segenap tugas pokok dan fungsi. Sama halnya dengan guru yang juga memiliki sejumlah tupoksi.
Tusi KS/M agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi KS/M dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berdasarkan arahan Dirjen GTK istilah PKB KS/M diubah menjadi KS/M Pembelajar.
Selanjutnya, Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa KS/M harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan. Salah satunya adalah melalui kegiatan KS/M Pembelajar moda daring. Kegiatan ini dikoordinir oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen)
Pada kegiatan ini peserta diberikan Manual book (buku manual) sebagai gambaran rinci tentang teknis penggunaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Kepala Sekolah/Madrasah (KS/M) dengan menggunakan moda daring (dalam jejaring).
Buku ini disusun sebagai pegangan bagi peserta, pengawas dan pengampu dalam melaksanakan dan menjamin serta meningkatkan mutu program PKB KS/M moda daring. Didalam buku ini dijelaskan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam PKB KS/M moda daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PKB secara umum. Silakan download buku manual ini sesuai dengan peruntukkannya di antaranya User Manual Peserta, User Manual Pengawas, dan User Manual Admin dan Pengampu pada tautan berikut.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 29 September 2016

KISI-KISI MATERI PLPG 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan melalui pola PLPG. Adapun penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016 didasarkan pada prioritas penetapan kuota diantaranya: 
  1. TMT guru sebelum 31 Desember 2005, 
  2. TMT guru mulai 31 Desember 2005, 
  3. skor UKG 2015, usia, 
  4. dan masa kerja.
Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan. LPTK pelaksana PLPG dapat dilihat dilaman detail peserta, yaitu melaui tautan Daftar Peserta atau Calon Peserta diatas. Contoh lihat gambar berikut ini:
berkaitan dengan PLPG, tentunya para peserta diminta untuk mempersiapkan diri lebih awal sehigga hasil yang diharapkan menjadi maksimal. Pada laman sergur (http://sergur.kemdiknas.go.id) sebenarnya sudah dipersiapkan link kisi-kisi materi PLPG. Hal ini dimaksudkan agar peserta mendapatkan gambaran apa saja yang "musti" dipelajari pada proses PLPG. Berikut kami sampaikan kisi Kisi dari PLPG 2016:


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016 Kemdikbud dan Kemenag

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada kesempatan kali ini kami sampaikan informasi mengenai pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) baru tahun ajar 2016/2020. Bagi Bapak/Ibu Guru yang belum memiliki NUPTK tentunya harus dapat mengetahui dan memahami prosedur pengajuan NUPTK baru yang berlaku untuk Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag. 

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pengajuan NUPTK baru yakni data GTK yang diinputkan operator sekolah harus benar - benar lengkap dan valid. Dan juga harus diperhatikan syarat - syarat pengajuan NUPTK baru sebagai berikut :

 Pada kesempatan kali ini kami sampaikan informasi mengenai pengajuan Nomor Unik Pendidik  Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016 Kemdikbud dan Kemenag


Surat  tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1.  Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun  2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2.  Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3.  Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.   Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.   Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.  Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7.  Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai   (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

           7.   Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada. 4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut; 
 I. Guru Kemendikbud
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik


II. Guru Kemenag
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdi.
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK bisa melihat pada gambar dibawah:


 Pada kesempatan kali ini kami sampaikan informasi mengenai pengajuan Nomor Unik Pendidik  Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016 Kemdikbud dan Kemenag

Sumber : www.kimiazainal.com

Demikianlah Informasi Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016 Kemdikbud dan Kemenag. Silahkan dibagikan jika menurut Bapak/Ibu Informasi ini penting. Semoga dapat bermanfaat, salam pendidikan.

Sumber https://www.generasibiologi.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 28 September 2016

Penting!! Untuk Saling Mengingatkan Bagi Rekan-Rekan Yang Sudah Menjadi Peserta PLPG 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Sekedar informasi dan saling mengingatkan buat rekan-rekan yang namanya sudah keluar untuk mengikuti PLPG 2016  silahkan disimak.

1. PLPG akan dilaksanakan pada awal Bulan Oktober 2016 maka seluruh peserta di wajibkan untuk melihat jadwal setiap hari di webside LPTK ( tempat PLPG ) masing – masing mulai tgl. 01 Oktober 2016.

2. Setiap peserta di wajibkan membawa formulir A1 dan satu bendel berkas pada saat pelaksanaan PLPG ( bendel berkas yang pernah di serahkan ke Dinas ).

3. Setiap peserta di wajibkan memfoto copy Formulir A1.

4. Setiap peserta diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 3 X 4 terbaru 6 lempar pada saat PLPG.

4. Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru yang di tetapkan Tahun 2016 yang sudah di tentukan Kouta oleh Pusat Direktorat Jenedral Guru dan tenaga Kependidikan untuk Kota Surabaya adalah :

a. ) Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 675 orang

b. ) Guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 berjumlah 316 Orang.
Peserta Sertifikasi Guru 2016 wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasi, materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenedral Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat di unduh melalui laman http://sertifikasiguru.id

Direktorat Jenedral Guru dan tenaga Kependidikan menginformasikan bahwa standar kelulusan Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah memenuhi skor pada akhir PLPG minimal 80. Sekian Informasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PEDOMAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut saya share pedoman hari kesaktian pancasila yang akan di selenggarakan pada tanggal 1 oktober 2016. File bisa di download Disini


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.